Pilu! Korban Tertancap Busur di Dada, Pelaku Serahkan Diri ke Polres Pelabuhan Makassar

LeoMN
Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, saat mengintrogasi pelaku disela konferensi pers, Kamis (16/10/2025). Foto: LeoMN

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaos hitam, satu celana jeans biru, serta anak panah yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara alat ketapel masih dalam pencarian.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Syahidudin (32) menjadi korban pembusuran oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (30/9/2025) malam. Dalam foto yang beredar, korban tampak terbaring dengan anak panah tertancap di bagian dada.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network