Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaos hitam, satu celana jeans biru, serta anak panah yang digunakan dalam aksi tersebut. Sementara alat ketapel masih dalam pencarian.
Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria bernama Syahidudin (32) menjadi korban pembusuran oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintas di Jalan Cakalang, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa (30/9/2025) malam. Dalam foto yang beredar, korban tampak terbaring dengan anak panah tertancap di bagian dada.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait