Bapanas RI Siap Cabut Izin Pelanggar Harga
Langkah pengawasan juga diperkuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI yang akan turun langsung memantau harga beras di pasar.
Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas RI, Brigjen Pol Hermawan, menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang menjual di atas HET.
“Kalau ditemukan harga di atas HET, kami akan langsung memberikan teguran tertulis,” ujar Hermawan kepada awak media.
Menurut Hermawan, tindakan tegas tidak hanya diberlakukan kepada pedagang, tetapi juga menyasar distributor dan produsen nakal.
“Kalau pedagang bilang harga dari distributor sudah tinggi, maka kami juga beri teguran kepada distributor. Jika tetap melanggar, kami rekomendasikan pencabutan izin,” katanya.
Selain itu, Bapanas akan melakukan uji laboratorium mutu beras selama 14 hari untuk memastikan kesesuaian antara label dan kualitas.
“Kami akan pastikan beras premium benar-benar sesuai standar. Kalau patahannya lebih dari 15 persen, itu sudah bukan premium lagi,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
