Puluhan Alat Telekomunikasi Ilegal Disita dan Dimusnahkan Balmon SFR Makassar

Nirwan
Balmon Makassar Musnahkan 40 Perangkat Telekomunikasi Ilegal di Gowa. Foto: Nirwan

Menurut Syahid, total ada sekitar 40 perangkat ilegal yang dimusnahkan, sebagian besar disita dari PT Bintang Internasional, sebuah perusahaan penyedia perlengkapan telekomunikasi di Makassar.

Ia menegaskan, penggunaan perangkat tanpa sertifikasi berpotensi mengganggu komunikasi resmi, seperti layanan darurat dan jaringan pemerintah.

 “Bukan hanya frekuensinya yang harus berizin, tetapi perangkat penghantarnya juga wajib tersertifikasi,” kata Syahid.

Sementara itu, Aditia, perwakilan legal PT Bintang Internasional, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah penegakan yang dilakukan Balmon. Ia menegaskan, perusahaannya akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi internal.

 “Kami akan terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang-barang yang dimusnahkan ini menjadi evaluasi bagi kami,” ucap Aditia.

“Kami juga telah menarik kembali seluruh produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pembenahan,” tambahnya.

Balmon Makassar berharap, langkah pemusnahan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengedarkan perangkat telekomunikasi tanpa izin edar maupun tanpa sertifikasi resmi dari pemerintah.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network