GOWA, iNewsCelebes.id – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar memusnahkan puluhan perangkat telekomunikasi ilegal hasil sitaan dari sejumlah toko dan perusahaan di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Balmon SFR Kelas I Makassar, Jalan Poros Malino, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (6/11/2025).
Plt Kepala Balmon SFR Kelas I Makassar, Muh Syahid Masyhud, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban penggunaan frekuensi radio agar tidak menimbulkan gangguan pada sistem komunikasi resmi di masyarakat.
“Perangkat yang kami sita berupa wireless mic dan perangkat YV untuk FM radio di mobil, termasuk FM modulator,” ujar Syahid.
“Pelanggarannya karena perangkat tersebut tidak memiliki sertifikasi, sehingga ilegal untuk didistribusikan di Indonesia,” lanjutnya.
Menurut Syahid, total ada sekitar 40 perangkat ilegal yang dimusnahkan, sebagian besar disita dari PT Bintang Internasional, sebuah perusahaan penyedia perlengkapan telekomunikasi di Makassar.
Ia menegaskan, penggunaan perangkat tanpa sertifikasi berpotensi mengganggu komunikasi resmi, seperti layanan darurat dan jaringan pemerintah.
“Bukan hanya frekuensinya yang harus berizin, tetapi perangkat penghantarnya juga wajib tersertifikasi,” kata Syahid.
Sementara itu, Aditia, perwakilan legal PT Bintang Internasional, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah penegakan yang dilakukan Balmon. Ia menegaskan, perusahaannya akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi internal.
“Kami akan terus bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Barang-barang yang dimusnahkan ini menjadi evaluasi bagi kami,” ucap Aditia.
“Kami juga telah menarik kembali seluruh produk yang tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan pembenahan,” tambahnya.
Balmon Makassar berharap, langkah pemusnahan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengedarkan perangkat telekomunikasi tanpa izin edar maupun tanpa sertifikasi resmi dari pemerintah.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
