Termasuk Roy Suryo, Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Puti Aini Yasmin
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsCelebes.id - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya, Roy Suryo.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan, para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi. Tidak hanya menyebarkan informasi tidak benar, mereka juga dinilai melakukan pengubahan dokumen elektronik serta analisis yang tidak berdasar.

"Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu," ujar Irjen Asep di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Sebelumnya, kasus tudingan ijazah palsu tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Terdapat empat laporan yang diproses pada level penyidikan, dengan total 12 orang terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma (atau dikenal dengan Dokter Tifa), dan sejumlah nama lainnya.

Kasus ini juga pernah ditangani Bareskrim Polri. Dari hasil penyelidikan saat itu, kepolisian menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network