Delapan Tersangka Ditetapkan
Adapun delapan tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial ES, KTR, MRF, RE, DHL, RS, RHS, dan TT. Mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen ijazah Jokowi menggunakan metode yang dinilai tidak ilmiah.
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
