Kisah Cinta yang Akhirnya Diakui Negara: 33 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal Pemkot Makassar

LeoMN
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin memberikan buku nikah kepada pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah massal. Foto: Ist

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan bahwa program ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu yang sebelumnya menikah siri namun belum tercatat secara hukum negara.

Dari sekitar 250 pendaftar, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat administratif.

“Verifikasi dilakukan sangat ketat oleh Pengadilan Agama. Syarat utamanya adalah dapat membuktikan telah terjadi pernikahan secara agama, termasuk menghadirkan saksi,” jelasnya.

Andi Bukti menambahkan, peserta juga menerima fasilitas berupa penerbitan dokumen kependudukan secara langsung serta pelayanan tanpa biaya.

Pemerintah Kota Makassar berencana melanjutkan pelaksanaan isbat nikah massal pada tahun mendatang dengan jangkauan peserta yang lebih luas.

Jika Anda mau, saya bisa

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network