MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Usai menetapkan 4 tersangka dalam kasus penculikan dan perdagangan melibatkan korban Bilqis (4).
Kepolisian kini terus menelusuri keberadaan sejumlah grup Facebook yang diduga menjadi tempat transaksi jual-beli anak dengan kedok adopsi.
Penelusuran ini dilakukan setelah terungkapnya kasus penculikan dan penjualan balita berusia 4 tahun asal Makassar, Bilqis Ramadhany, yang dijual secara bertahap mulai Rp 3 juta hingga Rp 80 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, komunikasi dan transaksi berlangsung melalui media sosial, terutama grup Facebook bertema “adopsi”.
“Cara mereka berhubungan itu lewat media sosial. Ada beberapa grup di Facebook yang khusus membahas tentang ini. Bahasanya adopsi, padahal praktiknya jual-beli anak. Di grup itu juga banyak yang mencari anak, entah untuk dirinya sendiri atau orang lain,” kata AKBP Devi Sujana kepada wartawan di Makassar.
Menurut Devi, tersangka utama Sri Yuliana alias Ana menawarkan Bilqis lewat akun Facebook palsu. Tawaran itu kemudian menarik minat tersangka lain, Nadia Hutri, warga Sukoharjo, Jawa Tengah, yang membeli Bilqis seharga Rp 3 juta sebelum kembali menjualnya ke Jambi.
“Yang kita amankan di Sukoharjo ini sudah tiga kali melakukan transaksi serupa dengan pelaku lain di Jambi. Sedangkan pelaku di Jambi, Mary, sudah sembilan kali. Jadi kemungkinan jaringannya lebih luas dari yang terungkap,” kata Devi.
Polisi Buru Admin Grup Facebook
Polisi saat ini tengah mengidentifikasi admin dan anggota grup untuk mendalami dugaan jaringan perdagangan anak lintas provinsi.
“Untuk admin dan jaringan medsos masih dalam pendalaman. Kita sedang kumpulkan bukti digital dari handphone dan percakapan mereka di Facebook,” tegas Devi.
Ia juga mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran adopsi yang dilakukan tanpa prosedur resmi.
“Masyarakat harus hati-hati. Jangan mudah percaya dengan tawaran adopsi di media sosial, apalagi tanpa prosedur hukum yang jelas,” tutupnya.
Jaringan Meluas hingga Jambi dan Jakarta
Dalam penyelidikan terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan sejumlah tersangka telah berulang kali terlibat dalam praktik serupa.
“Dari hasil interogasi, tersangka Nadia Hutri (29) mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal melalui grup Facebook dan aplikasi perpesanan,” ungkap Djuhandhani.
Sementara pasangan pelaku di Jambi diketahui telah melakukan transaksi lebih banyak.
“Keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan 9 bayi dan 1 anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” jelasnya.
Polisi menduga jaringan ini masih memiliki anggota lain yang belum terungkap.
“Ini bukan kasus tunggal, tapi jaringan perdagangan anak yang melibatkan beberapa wilayah. Kami sedang menelusuri aliran uang dan mencari kemungkinan adanya korban lain,” tegas Djuhandhani.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
