Koordinator Tim Hukum Merah Putih tersebut juga menuding adanya oknum penyidik di daerah yang diduga bertindak intimidatif, termasuk upaya meminta lurah membatalkan surat terkait tanah pelapor.
"Ini akan kami laporkan, termasuk pimpinan Polda di sana," ancam Suhadi.
Ia menutup, aneh rasanya jika terdakwa baru mengurus eksekusi pada tahun 2022, padahal diklaim menang perkara sejak tahun 1976. Pihaknya mendesak terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang asli dalam perkara pidana ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
