Sidang Penyerobotan Tanah di Manado: Pelapor Ungkap Keganjilan Dokumen Kepemilikan Terdakwa

Vitrianda
Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara dugaan penyerobotan tanah. Foto: Ist

Koordinator Tim Hukum Merah Putih tersebut juga menuding adanya oknum penyidik di daerah yang diduga bertindak intimidatif, termasuk upaya meminta lurah membatalkan surat terkait tanah pelapor.

"Ini akan kami laporkan, termasuk pimpinan Polda di sana," ancam Suhadi.

Ia menutup, aneh rasanya jika terdakwa baru mengurus eksekusi pada tahun 2022, padahal diklaim menang perkara sejak tahun 1976. Pihaknya mendesak terdakwa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang asli dalam perkara pidana ini.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network