MANADO, iNewsCelebes.id – Pengadilan Negeri Manado kembali menggelar sidang perkara dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa MM dan LT. Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, pelapor Joucelin Alaida Panese hadir memberikan kesaksian.
Kuasa hukum pelapor, C. Suhadi, menyoroti serius sejumlah keganjilan fatal terkait dokumen kepemilikan tanah seluas 4 hektare lebih yang diklaim oleh pihak terdakwa. Menurut Suhadi, kliennya memiliki kedudukan hukum yang kuat atas tanah tersebut berdasarkan register dan sudah diperkuat dalam gelar perkara di BPN.
Suhadi mempertanyakan keabsahan dokumen terdakwa yang diklaim berlandaskan putusan perkara Nomor 19 tahun 1976.
"Pihak terdakwa hanya mempunyai salinan putusan yang dikeluarkan PN Manado tahun 2021, bukan yang asli. Kalau hanya salinan, kami pertanyakan aslinya mana," ujar Suhadi, Selasa (18/11/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
