Kasus Makar: Hakim PN Makassar Vonis 7 Bulan Penjara Empat Aktivis Papua Barat

LeoMN
Empat Petinggi NFRPB usia menjalani sidang vonis di PN Makassar. Foto: LeoMN

Majelis Hakim menyebut beberapa hal yang meringankan vonis, di antaranya sikap sopan dan kooperatif para terdakwa selama persidangan, adanya tanggungan keluarga, pengakuan perbuatan, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa dinilai mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Vonis tujuh bulan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut delapan bulan penjara. JPU menilai para terdakwa terbukti hendak memisahkan Papua Barat dari NKRI.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," demikian tuntutan JPU Harlan dalam dokumen resmi PN Makassar tertanggal Kamis (6/11/2025).

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network