Ridwan menyebut sudah menjalani visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang sebelum melapor ke polisi.
“Sudah visum di RS Lanto, setelah itu langsung ke Polres untuk melapor,” ujarnya.
Ridwan berharap kepolisian memproses laporan tersebut secara objektif.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa tebang pilih,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
