Dalih Tabrak Mobil Petugas Lapas Tidak Sengaja, Pemuda di Jeneponto Klaim Dianiaya-Lapor Polisi

Nirwan
Tabrak Mobil Petugas Lapas Secara Tidak Sengaja, Pemuda di Jeneponto Klaim Dianiaya. Foto: Nirwan

Ridwan menyebut sudah menjalani visum di RSUD Lanto Daeng Pasewang sebelum melapor ke polisi.

“Sudah visum di RS Lanto, setelah itu langsung ke Polres untuk melapor,” ujarnya.

Ridwan berharap kepolisian memproses laporan tersebut secara objektif.

“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa tebang pilih,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network