Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Gowa, Ini Perannya

Nirwan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Hutan Lindung di Tombolopao, Gowa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id -  Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pada Minggu (11/1/2026) malam.

“Iya benar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aldy saat dikonfirmasi.

Aldy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Yang bersangkutan juga sudah kami layangkan surat panggilan pemeriksaan,” katanya.

Ia menyebut, tersangka dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/1/2026) di Mapolres Gowa.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network