GOWA, iNewsCelebes.id - Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gowa menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman pada Minggu (11/1/2026) malam.
“Iya benar, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aldy saat dikonfirmasi.
Aldy menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dikumpulkan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Yang bersangkutan juga sudah kami layangkan surat panggilan pemeriksaan,” katanya.
Ia menyebut, tersangka dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (12/1/2026) di Mapolres Gowa.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
