Setelah dilakukan penyeludikan, tim Jatanras Polrestabes Makassar akhirnya menangkap pelaku dan menyita barang bukti Senapan Angin jenis PCP Predator yang digunakan.
"Pelaku penembakan telah diamankan, yaitu atas nama CB, umur 36 tahun, pekerjaan mekanik," tegas Kabid Humas Polda Sulsel.
Akibat perbuatannya, enam pelaku pembakaran rumah dijerat pasal 187 ayat 1, Junto pasal 55 dan 56, dan pasal 170 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara pelaku penembakan yakni CD dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
