Tidak menerima perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke polisi sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Saat diperiksa penyidik, JF mengakui perbuatannya.
Gunawang menegaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.
“KDRT merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa.
“Jangan ragu melapor. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
