KDRT di Bantaeng, Suami Ditangkap Usai Cekik dan Banting Istri

Nirwan
Polisi tangkap pelaku KDRT di Bantaeng. Foto: Nirwan

Tidak menerima perlakuan tersebut, korban kemudian melapor ke polisi sebelum akhirnya pelaku berhasil diringkus.

Saat diperiksa penyidik, JF mengakui perbuatannya.

Gunawang menegaskan, kasus kekerasan dalam rumah tangga akan diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.

“KDRT merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan serupa.

 “Jangan ragu melapor. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network