JAKARTA, iNewsCelebes.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberhentikan 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah mereka terbukti melakukan pelanggaran seperti menjadi istri kedua hingga hidup bersama atau kumpul kebo.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Kepala BKN, Prof. Zudan sekaligus selaku Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dalam sidang banding administratif yang digelar BPASN, Kamis (27/11/2025) di Jakarta.
“Dari total 16 kasus yang disidang, BPASN memperkuat keputusan terhadap 10 kasus pelanggaran, memperingan 4 (empat) kasus. Selain itu 2 (dua) kasus dibatalkan keputusannya berdasar hasil kajian dan fakta sidang,” tegas Prof. Zudan.
Hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada para ASN di Indonesia agar terus bekerja dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis kasus disiplin yang diajukan ASN dalam sidang banding kali ini, yakni terdiri dari kasus tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga praktik pungutan uang.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
