Tak Ada Ampun! Kepala SMPN 1 Pallangga Tetap Diproses Meski Kembalikan Rp1,37 Miliar Kerugian Negara

Nirwan
Kejaksaan Negeri Gowa menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,37 miliar dari keluarga tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Pallangga. Foto: Nirwan

Dana Rp 1,37 miliar tersebut kemudian disetorkan ke rekening penitipan barang bukti (RPL) Kejaksaan Negeri Gowa dan selanjutnya ditempatkan di bank hingga perkara mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.

"Nantinya, penetapan akhir terhadap uang ini akan mengikuti fakta persidangan dan putusan pengadilan," tambah Faisah.

Perwakilan Bank BRI, Aldita Septrina Gobel, membenarkan penerimaan dana tersebut.

"Kami telah menerima dana sebesar Rp 1,37 miliar dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa untuk selanjutnya disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Gowa. Ini merupakan pengembalian pertama dalam kasus tersebut," ujar Aldita di Aula Kejaksaan Negeri Gowa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS. Ia diduga menggunakan anggaran sekolah secara tidak sesuai peruntukan selama kurun waktu lima tahun.

Kasus tersebut kini tengah dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Gowa dan menunggu jadwal persidangan.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network