Tak Ada Ampun! Kepala SMPN 1 Pallangga Tetap Diproses Meski Kembalikan Rp1,37 Miliar Kerugian Negara
Dana Rp 1,37 miliar tersebut kemudian disetorkan ke rekening penitipan barang bukti (RPL) Kejaksaan Negeri Gowa dan selanjutnya ditempatkan di bank hingga perkara mencapai putusan berkekuatan hukum tetap.
"Nantinya, penetapan akhir terhadap uang ini akan mengikuti fakta persidangan dan putusan pengadilan," tambah Faisah.
Perwakilan Bank BRI, Aldita Septrina Gobel, membenarkan penerimaan dana tersebut.
"Kami telah menerima dana sebesar Rp 1,37 miliar dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa untuk selanjutnya disetorkan ke rekening RPL Kejaksaan Negeri Gowa. Ini merupakan pengembalian pertama dalam kasus tersebut," ujar Aldita di Aula Kejaksaan Negeri Gowa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS. Ia diduga menggunakan anggaran sekolah secara tidak sesuai peruntukan selama kurun waktu lima tahun.
Kasus tersebut kini tengah dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Gowa dan menunggu jadwal persidangan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
