Tak Ada Ampun! Kepala SMPN 1 Pallangga Tetap Diproses Meski Kembalikan Rp1,37 Miliar Kerugian Negara

Nirwan
Kejaksaan Negeri Gowa menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,37 miliar dari keluarga tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 1 Pallangga. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Kejaksaan Negeri Gowa menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,37 miliar dari keluarga tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pallangga.

Uang tersebut disita sebagai bentuk pemulihan kerugian negara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran BOS sejak tahun 2018 hingga 2023.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa, Faisah, mengatakan bahwa dengan diterimanya dana tersebut, kerugian negara dalam perkara ini dinyatakan telah dipulihkan sepenuhnya.

"Setelah pengembalian tersebut, tidak ada lagi kerugian negara karena semuanya sudah terpulihkan. Ini dilakukan agar ke depannya tidak ada lagi tunggakan pembayaran uang pengganti," kata Faisah, Senin, 1/12/2025.

Namun demikian, Faisah menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghentikan proses hukum terhadap tersangka.

"Pengembalian ini tidak menggugurkan pidananya. Sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001), pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Proses hukum tetap berjalan, tetapi pengembalian dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman," jelasnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network