MAROS, iNewsCelebes.id - Polres Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Agustus hingga Desember 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai ratusan gram sabu hingga tembakau sintetis dari 30 kasus dengan total 56 tersangka.
Menurut Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya, pemusnahan dilakukan di halaman Polres Maros, pada Jumat Siang. Barang bukti narkotika itu dimasukan ke dalam blender lalu dimusnahkan.
"Pada hari ini jajaran Polres Maros melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika periode Agustus sampai Desember dengan jumlah sabu sebanyak 349 gram,” ujar Kapolres Maros, AKBPD Douglas Mahendrajaya, kepada wartawan pada Jumat (5/12/2025).
Douglas menyampaikan, dari narkotika ini mereka memusnahkan 4,05 gram tembakau sintetis. Ada pula sabu dalam kemasan sachet sebanyak 21 sachet dengan total 5,8 gram.
“Untuk tembakau sintetisnya sebanyak 4,05 gram, kemudian ada juga jenis sabu saschet sebanyak 21 saschet dengan jumlah 5,8 gram. Ini dari 30 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 56 orang," bebernya.
Douglas melanjutkan, para tersangka yang diamankan kini masih dalam pemeriksaan. "Proses ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," lanjut dia.
Douglas mengungkapkan modus para pelaku terus berkembang, termasuk transaksi menggunakan media sosial di Kabupaten Maros. Namun hal itu menjadi tantangan bagi pihak kepolisian untuk memberantas peredaran gelap narkotika.
“Sekarang modusnya sudah canggih, sudah menggunakan media sosial sehingga bisa transaksi secara online. Tapi tentu saja kita masih bisa mengungkap itu,” ungkapnya.
Douglas menyebut beberapa kasus merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
“Nilai barang putih yang kita musnahkan ini sekitar Rp 525 juta. Kemudian bisa menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa,” tutupnya
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
