Pelaku diamankan di rumahnya dan bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Kota Parepare dan Kabupaten Barru.
“Sudah residivis dan telah menjalani penahanan di Parepare juga di Barru,” sebut Dendi.
Selanjutnya, terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti sepeda motor yang dijual di Jeneponto.
“Berdasarkan hasil interogasi, motor Honda Scoopy warna putih tersebut telah dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
