Curi Motor Teman di Parkiran Mal, Residivis di Makassar Dibekuk Polisi

Ardi Wira
Resmob Polda Sulsel menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor berinisial R (20) di Kota Makassar. Fito: Ardi Wira

Pelaku diamankan di rumahnya dan bersikap kooperatif saat dilakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Kota Parepare dan Kabupaten Barru.

“Sudah residivis dan telah menjalani penahanan di Parepare juga di Barru,” sebut Dendi.

Selanjutnya, terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna menemukan barang bukti sepeda motor yang dijual di Jeneponto.

“Berdasarkan hasil interogasi, motor Honda Scoopy warna putih tersebut telah dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network