MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencurian gelang emas seberat 17 gram di sebuah toko emas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pembeli.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengatakan pelaku merupakan wanita berinisial AM (50) diamankan pada Sabtu (13/12/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wita di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.
“Pelaku mengambil gelang emas dengan cara menyelipkannya di antara dua handphone yang dia gunakan saat berpura-pura memilih perhiasan,” ujar Ipda Supriadi Gaffar kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi di toko emas Marannu. Saat kejadian, pelaku dilayani oleh karyawan toko. Aksi pelaku terekam kamera CCTV toko.
“Dari rekaman CCTV terlihat jelas pelaku mengambil satu gelang emas kurang lebih seberat 17 gram tanpa sepengetahuan karyawan. Setelah itu, pelaku tidak jadi membeli emas dan langsung meninggalkan toko,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polrestabes Makassar dengan laporan polisi bernomor LP/B/2398/XII/2025/SPKT/Polrestabes MKS/Polda Sulsel tertanggal 13 Desember 2025.
Berdasarkan laporan itu, tim Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual gelang emas tersebut di Jalan Somba Opu seharga Rp 36 juta,” ungkap Supriadi.
Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone Samsung Z Fold, satu unit iPhone X, uang tunai sebesar Rp 30.714.000, serta dua tas milik pelaku.
“Uang tunai tersebut diduga merupakan sisa hasil penjualan emas,” tambahnya.
Polisi juga memeriksa seorang saksi pria berinisial D (41) yang mengakui telah mengantar pelaku ke lokasi penjualan emas serta menerima uang Rp 1,2 juta untuk biaya penginapan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
