Ia mengakui sempat terjadi adu argumen dan sorakan dari pihak tertentu, namun tidak berkembang menjadi tindakan fisik.
“Hanya ada suara-suara saja, tidak sampai terjadi perlawanan fisik. Situasi tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Berdasarkan Penetapan Nomor 8 Pdt.Eks.RL/2025/PN.Mks, Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh Firman selaku pemohon eksekusi atas objek lelang berupa sebidang tanah seluas 272 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Objek tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 20088 atas nama Haji Baso Suyuti Panna, dan telah sah beralih kepemilikan kepada Firman berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor 2154/15.02/2024-01 tanggal 13 Desember 2024.
Dalam amar penetapannya, Ketua Pengadilan Negeri Makassar Rumegash, MH, yang dibacakan juru sita menegaskan bahwa termohon eksekusi tidak lagi memiliki hak untuk menempati atau menguasai objek tersebut, serta wajib mengosongkan dan menyerahkannya kepada pemohon eksekusi dalam keadaan baik dan tanpa beban apa pun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
