Eksekusi Pengosongan Ruko di Makassar Sempat Ditolak, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

LeoMN
Polisi lakukan pengamanan eksekusi pengosongan Ruko di Makassar. Foto: Ist

Sebelum eksekusi paksa dilaksanakan, Pengadilan Negeri Makassar telah melayangkan aanmaning atau teguran sebanyak tiga kali, yakni pada 22 April 2025, 6 Mei 2025, dan 17 Juni 2025. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak termohon tidak mengosongkan objek secara sukarela.

Eksekusi dilakukan berdasarkan Pasal 218 ayat (2) RBg dan ketentuan hukum lain yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Dengan selesainya eksekusi tersebut, objek lelang resmi diserahkan kepada Firman selaku pembeli lelang dan pemohon eksekusi.

Hingga proses berakhir, kondisi di lokasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Sejumlah pedagang yang sempat menduduki rukonya masing-masing akhirnya mengeluarkan secara sukarela barang-barang berharga dan jualannya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network