Sebelum eksekusi paksa dilaksanakan, Pengadilan Negeri Makassar telah melayangkan aanmaning atau teguran sebanyak tiga kali, yakni pada 22 April 2025, 6 Mei 2025, dan 17 Juni 2025. Namun hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak termohon tidak mengosongkan objek secara sukarela.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Pasal 218 ayat (2) RBg dan ketentuan hukum lain yang berlaku sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Dengan selesainya eksekusi tersebut, objek lelang resmi diserahkan kepada Firman selaku pembeli lelang dan pemohon eksekusi.
Hingga proses berakhir, kondisi di lokasi tetap kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
Sejumlah pedagang yang sempat menduduki rukonya masing-masing akhirnya mengeluarkan secara sukarela barang-barang berharga dan jualannya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
