Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa langsung melakukan serangkaian penyelidikan pada akhirnya mengendus keberadaan pelaku yang tengah berada di kediamannya di Jalan Laikang Rewata, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Kami bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," lanjut Alfian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear berwarna silver dengan nomor polisi DD 4446 UE yang digunakan pelaku untuk menjemput korban sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi sementara, AH telah mengakui semua perbuatannya. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut didasari oleh nafsu.
Kini, mahasiswa tersebut harus mendekam di sel tahanan Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan undang-undang berlapis.
Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Pasal 81) juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama saat berinteraksi dengan orang melalui media sosial atau pertemuan di luar rumah pada jam malam.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
