Breaking News: Jaksa Cekal Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ke Luar Negeri

LeoMN
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi saat jumpa pers pada Selasa, (30/12/2025) sore. Foto: LeoMN

"Adapun nama-nama yang diajukan berinisial BB, mantan Penjabat (PJ) Gubernur Sulsel," tegas Didik Farkhan.

Selain itua ada tiga PNS Pemprov Sulsel berinisial HS (51), RR (35), UN (49). Tidak hanya itu, ada pihak swasta yakni RM (55), selaku Direktur Utama PT. AAN serta RE (40), selaku karyawan Swasta.

Perkembangan Penyidikan

Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12/2025). 

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp.60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal saat ini masih sebagai saksi.

Tim penyidik terus mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

"Penyidik juga telah mlakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan,"jelasnya.

Dalam penggeledahan itu penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.

Tidak hanya itu melakukan peemeriksaan lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga kelompok tani.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network