Teror Pengancaman Panah Busur di Jeneponto, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Nirwan
Teror Anak Panah Busur di Jeneponto, Tiga Remaja Diamankan Polisi. Foto: Nirwan

JENEPONTO, iNewsCelebed.id - Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto mengamankan tiga remaja terduga pelaku pengancaman menggunakan anak panah busur dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ketiganya ditangkap oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Jumat (2/1/2026) dini hari.

Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan melalui Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pengancaman itu terjadi sekitar pukul 01.40 Wita di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.

Saat itu, korban bernama Risnan Gunawan (28) bersama sejumlah temannya sedang bermain kartu di teras rumah. Tiba-tiba, sebuah sepeda motor yang ditumpangi tiga orang melintas di depan rumah korban. Salah satu penumpang kemudian melepaskan anak panah busur ke arah korban.

“Anak panah tersebut tidak mengenai korban, namun tertancap di dinding rumah,” kata Kasat Reskrim dalam keterangannya, Jumat.

Merasa terancam, korban bersama teman-temannya langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil. Pengejaran berakhir di Jalan Poros Panaikang, Kabupaten Bantaeng, ketika korban menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Ketiga orang tersebut kabur meninggalkan kendaraannya, yang kemudian diamankan oleh korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para terduga pelaku di Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Sekitar pukul 05.00 Wita, petugas mengamankan tiga terduga pelaku, masing-masing berinisial ARN, AR, dan MAA. Ketiganya masih berusia 15 tahun dan merupakan warga Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku diduga hanya untuk membuat keresahan di tengah masyarakat.

“Motifnya tampak acak, hanya untuk menakut-nakuti dan membuat resah,” ujar Kasat Reskrim.

Di hadapan penyidik, AR dan MAA mengakui bahwa mereka berboncengan bertiga saat kejadian, dan ARN yang melepaskan anak panah busur ke arah korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu buah anak panah busur, satu buah ketapel atau pelontar, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.

Ketiga remaja tersebut dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Batang, Polres Jeneponto, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network