PINRANG, iNewsCelebes.id - Polisi membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti ratusan liter solar yang disimpan dalam puluhan jeriken.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial AD dan SM ditangkap pada Kamis (1/1/2026) di Kecamatan Duampanua. Keduanya diduga terlibat dalam praktik ilegal pengumpulan dan distribusi solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Polres Pinrang melakukan patroli rutin pascaperayaan Tahun Baru 2026. Dalam patroli tersebut, polisi mencurigai seorang pengendara sepeda motor berinisial AD yang membawa sejumlah jeriken berukuran besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan bahwa jeriken tersebut berisi solar subsidi yang dikumpulkan secara ilegal.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda, mengatakan penangkapan dilakukan saat Patroli rutin.
“Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli. Kami langsung bergerak melakukan pengamanan dan interogasi awal di lokasi kejadian,” ujar AKP Ananda kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa AD berperan sebagai kurir. Ia mengaku hanya bertugas mengangkut solar tersebut ke lokasi penampungan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan seorang pria lain berinisial SM yang diduga sebagai pemilik modal.
“AD berperan sebagai pengantar atau kurir yang mengumpulkan BBM di tempat transit terlebih dahulu menggunakan sepeda motor. Sementara SM merupakan pemilik modal atau pemilik BBM tersebut,” jelas AKP Ananda.
Dari lokasi penampungan, polisi menyita sekitar 600 liter solar subsidi yang telah dikemas dan diduga siap didistribusikan secara ilegal.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrang, Ipda Andi Imam Iradha, menyebut motif utama pelaku adalah keuntungan ekonomi.
Solar subsidi tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan resmi.
“Sepertinya akan dijual ulang untuk mencari keuntungan pribadi. Modus pengumpulan BBM subsidi ini sering kali menyasar stok yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan atau petani, namun diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Ipda Andi Imam.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi penimbunan lain serta menelusuri asal-usul solar tersebut, termasuk dugaan pengisian berulang di SPBU.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
“Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60 miliar,” tegas Ipda Andi Imam.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
