Kapolrestabes Makassar Beberkan Kronologi Pasutri Siksa Karyawati: Istri Merekam, Suami yang Perkosa

Leo Muhammad Nur
Polrestabes Makassar mengungkap kronologi mengerikan di balik penangkapan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM. Foto: Leo Muhammad Nur

Status Hukum dan Barang Bukti

Polisi menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk kerja sama tindak pidana antara suami dan istri. Saat ini, pihak kepolisian telah menyita rekaman video tersebut sebagai barang bukti utama yang memperkuat terjadinya persetubuhan di bawah ancaman.

Pasutri ini kini terancam dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network