Perang Petasan Berujung Maut di Makassar, 6 Orang Ditangkap Polisi

LeoMN
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana merilis kawanan pelaku di Mapolrestabes Makassar. Foto: LeoMN

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kesaksian Kerabat Korban

Kerabat korban, Rifki Andika, mengungkapkan bahwa dirinya bersama korban datang ke Makassar dari Kabupaten Gowa untuk merayakan malam Tahun Baru sekaligus menjemput kekasih korban.

“Saya temani sepupu ke pacarnya untuk rayakan tahun baru. Korban orang Pallangga, saya dari Bontonompo. Kami boncengan motor ke Makassar,” ujarnya.

Rifki mengaku sempat menegur para pemuda yang menyalakan petasan agar menghentikan aksinya. Namun, situasi justru berubah menjadi ricuh.

“Saya keluar dan bilang sudah, sudah. Tapi mereka lari ke sini dan main petasan lagi. Di situ saya lihat korban dikeroyok,” katanya.

Menurut Rifki, jumlah pelaku yang terlibat diperkirakan lebih dari enam orang.

“Sekitar tujuh orang, beberapa di antaranya membawa senjata tajam,” tutupnya.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network