Pria di Boalemo Nekat Tikam Tetangga hingga Tewas, Diduga Cemburu Lihat Istri Dibonceng

iNews.id
Polisi merilis pelaku pembunuhan terhadap tetangga sendiri. Foto: iNews.id

Sesampainya di lokasi, pelaku sempat berjabat tangan dengan korban. Dalam kondisi emosi, Isran melontarkan kalimat jika belum bercerai dengan istrinya.

Tanpa diduga, pelaku langsung mencabut pisau dari pinggang kirinya dan menusukkannya satu kali ke bagian perut korban.

Akibat luka tusuk yang serius, korban terjatuh dan mengalami luka robek parah. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Seusai kejadian, tim Satreskrim Polres Boalemo bersama personel Polsek Mananggu bergerak cepat melakukan penindakan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Tilamuta.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, Isran Pandi Taidi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Saat ini, tersangka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network