Putusan BK DPRD Pangkep ditetapkan dan dibacakan pada Senin (5/1/2026) pukul 11.00 Wita.
Namun, sanksi pemberhentian sementara tersebut baru akan berlaku efektif setelah terbit surat keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Selatan.
“Putusan BK bersifat final dan mengikat. Pelaksanaannya menunggu keputusan gubernur,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar status WhatsApp milik HI yang menyinggung dugaan pengaturan jatah fee proyek.
Unggahan tersebut viral di media sosial dan menuai sorotan publik, sehingga BK DPRD Pangkep melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
