PANGKEP, iNewsCelebes.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangkep menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan kepada legislator dari fraksi Nasdem, Ikbal Chaerudin.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Ikbal terbukti menyebarkan status WhatsApp yang memicu kegaduhan publik karena menyinggung pembagian fee proyek dan menyeret nama institusi penegak hukum.
“Sanksinya berupa pemberhentian sementara sebagai anggota dewan selama satu bulan,” ujar Anggota BK DPRD Pangkep, Umar Haya, kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Umar menjelaskan, dalam sidang etik yang digelar BK DPRD Pangkep, Ikbal dinilai melanggar kode etik karena menyebut dua institusi penegak hukum, yakni kepolisian dan kejaksaan, dalam status WhatsApp yang beredar luas di media sosial.
Penyebutan tersebut dinilai berpotensi mencoreng nama institusi dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Pelanggarannya adalah membuat kegaduhan publik dan menyebut dua institusi. Putusan BK dibacakan tadi pukul 11.00 Wita," kata Umar.
"Tiga orang yang namanya disebut dalam status WhatsApp tersebut juga telah diperiksa sebagai saksi,” sambungnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
