Lapas Narkotika Akui Ada Napi Gunakan HP, Klaim Tak Ada Pembiaran

Thamrin Hamid
Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa. Foto: Ist.

Terkait asal-usul handphone, Gunawan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan sementara, perangkat tersebut diduga diperoleh dari WBP yang telah bebas sebelumnya. Namun hal itu masih terus didalami.

“Menurut keterangan WBP, HP itu didapat dari WBP yang sudah bebas sebelumnya. Tapi ini masih kami dalami,” jelasnya.

Sebagai bentuk penindakan, pihak lapas telah menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada WBP bersangkutan, di antaranya ditempatkan di sel khusus (cell strap), penundaan hak remisi, hak integrasi, serta pencabutan hak kunjungan keluarga.

“Semua sanksi dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” tambah Gunawan.

Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan bersifat internal dan telah dilaporkan ke Kanwil Ditjenpas Sulsel dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta dicatat dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Hasil BAP bersifat rahasia, namun sudah kami laporkan secara berjenjang dan dimasukkan ke sistem database pemasyarakatan,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi singkat yang memperlihatkan narapidana diduga melakukan panggilan video dari dalam kamar hunian lapas. Video tersebut sempat memicu sorotan publik terkait pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network