Debt Collector Diduga Rampas Mobil Tanpa Dokumen Fidusia di Gowa, Berujung Laporan Polisi

Nirwan
Korban negosiasi dg kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial SI (47) asal Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan perampasan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari PT Bayu Saputra Perkasa ke Polres Gowa, Rabu (14/1/2026).

SI mengaku peristiwa itu bermula saat dirinya tiba di Makassar dan hendak bermalam di sebuah hotel. Namun, ia didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector karena cicilan mobilnya menunggak.

Ia kemudian diarahkan menuju kantor PT Bayu Saputra Perkasa yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

“Saya diarahkan ke kantor mereka tanpa ditunjukkan dokumen resmi seperti putusan pengadilan atau surat jaminan fidusia,” kata SI saat ditemui di depan Polres Gowa.

Setibanya di kantor tersebut, SI mengaku diminta menyerahkan mobil beserta kuncinya. Namun ia menolak dan berniat meninggalkan lokasi.

“Karena saya menolak menyerahkan mobil, saya mau pergi, tapi mobil saya justru dihalangi oleh mobil mereka. Saya akhirnya menghubungi call center polisi 110, dan polisi datang ke lokasi,” ujarnya.

Karena tidak menemukan solusi di tempat kejadian, SI akhirnya mendatangi Polres Gowa untuk membuat laporan dugaan perampasan.

Klarifikasi Pihak PT Bayu Saputra Perkasa

Kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa, Wawan Nur Rewa, membantah tudingan tersebut. Ia menyebut tindakan kliennya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Debitur mengalami gagal bayar. Kami selaku pihak pengamanan aset yang menerima kuasa dari perusahaan pembiayaan hanya melakukan pengamanan aset dan mengarahkan debitur ke kantor untuk langkah persuasif,” kata Wawan.

Ia juga membantah adanya penyekapan.

“Tidak ada penyanderaan. Kami tidak melakukan hal di luar prosedur hukum. Apa yang dilakukan tim kami sudah sesuai SOP,” tegasnya.

Polisi Terima Laporan

Sementara itu, Kanit Pamapta Polres Gowa, Ipda Yaya, menjelaskan bahwa kehadiran polisi di lokasi semata-mata sebagai respons cepat atas aduan masyarakat melalui call center 110.

“Kami menerima laporan adanya dugaan penyekapan sehingga kami bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi,” kata Yaya.

Ia menjelaskan, dasar kehadiran polisi mengacu pada diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 serta Peraturan Kapolri Nomor Kep/1438/IX/2025.

Namun, pihak kepolisian belum melakukan tindakan penegakan hukum di lokasi karena harus didahului oleh laporan resmi.

“Saat ini pihak yang merasa dirugikan sedang dalam proses pelaporan terkait dugaan perampasan. Penyidik akan melakukan penyelidikan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” jelasnya

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network