MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria berinisial AW (41) ditangkap polisi setelah diduga mengancam seorang penagih utang (Debt Collector) menggunakan parang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut terjadi karena pelaku merasa kesal kerap ditagih tunggakan angsuran sepeda motor.
Kanit Reskrim Iptu Syuryadi Syawa menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Balana II, Kecamatan Makassar, pada Jumat (1/8). Sementara penangkapan dilakukan oleh Unit Opsnal Polsek Makassar pada Selasa (5/8) dini hari.
"Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari korban berinisial AKL yang merasa diancam saat menagih utang," kata Iptu Syuryadi kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Saat kejadian, korban datang untuk menagih angsuran motor yang telah menunggak selama tiga bulan. Motor tersebut sebelumnya dijaminkan ke perusahaan pembiayaan dengan BPKB sebagai agunan.
Pelaku disebut naik pitam setelah anaknya mendengar proses penagihan, yang membuatnya merasa malu. Pelaku yang bekerja sebagai ojek online itu kemudian mengambil sebilah parang dan mengarahkannya ke korban.
"Korban yang ketakutan langsung melarikan diri keluar rumah untuk menyelamatkan diri," ujar Syuryadi.
Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita sebilah parang yang digunakan sebagai alat ancaman. "Pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti parang panjang," tambahnya.
Syuryadi menyebut, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan ancaman karena malu terus-menerus ditagih utang. "Pelaku mengakui perbuatannya. Ia kesal dan malu karena belum bisa melunasi tunggakan," pungkasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait