Kepada petugas, AR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya dan berdomisili di Kota Makassar.
“Pelaku mengakui sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan, dan sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi,” ungkap Asriel.
Usai penangkapan, AR langsung dibawa ke Posko Narkoba untuk menjalani interogasi awal. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Jeneponto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Jeneponto masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan pelaku.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
