Sempat Picu Polemik
Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mengetahui proses penyelidikan dan baru mengetahui status hukumnya pada Januari 2026.
Kuasa hukum Putri sebelumnya menilai proses penyidikan tidak memenuhi asas due process of law karena kliennya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan di alamat yang benar.
Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Putri resmi dicabut dan perkara dinyatakan dihentikan. (*)
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
