Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka

Arham Hamid
Polda Sulsel cabut status tersangka Putri Dakka. Foto: Ist

Sempat Picu Polemik

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mengetahui proses penyelidikan dan baru mengetahui status hukumnya pada Januari 2026.

Kuasa hukum Putri sebelumnya menilai proses penyidikan tidak memenuhi asas due process of law karena kliennya tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan di alamat yang benar.

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka Putri resmi dicabut dan perkara dinyatakan dihentikan. (*)

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network