Pencuri 5 Kambing di Gowa Ditangkap Polisi Setelah Buron Setahun

Nirwan
Pelaku pencurian kambing di Kabupaten Gowa. (Foto: CCTV).

GOWA, iNewsCelebes.id— Aksi pencurian lima ekor kambing milik warga di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang sempat terekam kamera pengawas (CCTV), akhirnya menemui titik terang.

Satu dari dua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah buron selama sekitar satu tahun, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (23/2/2025) sekitar pukul 03.40 WITA. Dalam rekaman CCTV, terlihat dua pria masuk ke kandang kambing milik korban pada dini hari dengan mengenakan masker dan topeng untuk menutupi identitas.

Kedua pelaku kemudian merusak gembok pagar kandang menggunakan gunting pemotong besi. Hanya dalam waktu sekitar satu menit, mereka berhasil membawa kabur lima ekor kambing menggunakan mobil minibus.

Aksi pencurian baru diketahui korban setelah mendapati pintu kandang terbuka. Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua pria masuk ke kandang serta mencuri ternaknya.

Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap salah satu pelaku.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, membenarkan penangkapan tersebut pada Kamis (19/2/2026).

"Pelaku berinisial M-R (28) ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong. Sementara satu rekannya masih dalam pengejaran petugas, " Kata Alfian. 

Dalam pemeriksaan, M-R mengakui melakukan pencurian bersama rekannya. Ia berperan sebagai pengemudi yang memantau situasi, sementara rekannya masuk ke kandang dan mengambil kambing.

Kambing hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor.

" Aksi pencurian itu tidak hanya dilakukan sekali. Pelaku mengaku pernah mencuri dua ekor kambing, kemudian kembali dua minggu setelahnya dan mengambil enam ekor kambing lainnya, " Jelas Alfian. 

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain beserta penadah hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku M-R dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network