Imran mengunkap jika pelaku IS (45) yang diamankan diketahui merupakan warga Jalan Kakatua, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Jeneponto.
"Dari tangan pelaku kita sita 2 (dua) sachet plastik klip besar masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 gram, 6 (enam) sachet plastik klip sedang masing-masing berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50 gram," ungkapnya.
"1 (satu) batang pireks kaca, 1 (satu) set alat isap atau bong, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) sachet plastik klip besar berisikan 100 sachet plastik klip kecil kosong yang diduga untuk pengemasan,2 (dua) buah handphone android dengan total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 150 gram bruto," sambungnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jeneponto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kendati demikian, pihaknya juga masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkat jaringan narkoba pelaku.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Jeneponto," ujarnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
