Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Jeneponto, 150 Gram Sabu Disita

Nirwan
Sat Resnarkoba Polres Jeneponto Tangkap Pengedar Sabu, 150 Gram Barang Bukti Diamankan. Foto: Nirwan

Sementara itu, Kasi Humas AKP Kaharuddin menegaskan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

"Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan narkoba yang merusak generasi bangsa. Mari kita jaga lingkungan kita bersama-sama," imbau AKP Kaharuddin.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network