Selain Bahtiar Baharuddin (53), tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman (51) yang merupakan PNS Pemprov Sulsel, Ririn Riyan Saputra (35), Ajnur yang merupakan ASN Pemkab Takalar, Rimawaty Mansyur (55) selaku Direktur Utama PT AAN, Rio Erlangga (40) karyawan swasta, serta Uvan Nurwahida (49) PNS.
Namun Uvan Nurwahida tidak hadir saat pengumuman penetapan tersangka oleh penyidik dengan alasan sakit.
Didik menjelaskan penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum sejak tahap awal perencanaan program pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, mekanisme pengadaan bibit semestinya dilakukan melalui skema hibah kepada penerima yang memiliki proposal serta kesiapan lahan yang jelas.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Tapi ini tidak ada proposalnya, lahannya juga tidak ada. Perencanaannya tidak ada,” ujar Didik.
Ia menambahkan, lemahnya perencanaan menyebabkan jutaan bibit nanas yang didatangkan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Bayangkan, bibit datang 4 juta. Yang bisa ditaruh di lahan PTPN hanya sebagian kecil. Akhirnya sekitar 3,5 juta bibit mati karena tidak ada perencanaan,” jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar Baharuddin juga telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Sulsel. Proses pemeriksaan tersebut berlangsung hampir sepanjang hari.
“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10 pagi sampai hampir pukul 10 malam,” katanya.
Didik menambahkan hingga kini penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
