MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrullah disanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) .
Keduanya diputus bersalah dalam sidang lanjutan pelanggaran kode etik yang digelar di Mapolda Sulsel pada Selasa (10/3/2026) kemarin.
Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.
“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy kepada wartawan.
Selain sanksi pemecatan, keduanya juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Secara administratif, kedua terperiksa juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari sebelum keputusan PTDH diberlakukan.
Dalam proses persidangan, Bidpropam Polda Sulsel juga mencatat adanya perbedaan sikap antara kedua personel tersebut. Zulham Effendy menyebut Aiptu Nasrullah bersikap kooperatif selama persidangan berlangsung.
“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N (Aiptu Nasrullah) terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP Arifan Efendi, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
