Krisna menyebut pada hari yang sama, petugas kembali menemukan 4.400 batang rokok merek SMITH BOLD tanpa pita cukai di kawasan Jalan Ir. Sutami, Makassar. Selain itu, dalam kegiatan pengawasan di Dermaga Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, petugas juga mengamankan berbagai merek rokok tanpa pita cukai seperti Suryaku, Smith, dan ESS Bold dengan jumlah mencapai 36.000 batang.
"Tidak hanya di Kota Makassar, penindakan juga dilakukan melalui kegiatan operasi pasar di Kabupaten Bone pada 29 Januari 2026. Dari pemeriksaan di sebuah toko di Kecamatan Tanete Riattang, petugas menemukan 65.000 batang rokok merek SANS yang dilekati pita cukai yang diduga palsu," sebutnya.
Seluruh barang bukti beserta pihak terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Makassar untuk dilakukan penelitian serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penelitian, para pihak yang terlibat mengajukan penyelesaian perkara secara administratif tanpa melalui proses penyidikan. Permohonan tersebut kemudian diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remedium (UR), yakni pemberian kesempatan kepada pelanggar untuk memenuhi kewajiban administratif dengan membayar sanksi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Mekanisme ini diterapkan karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana di bidang cukai yang melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dari seluruh penindakan tersebut, total sanksi administratif yang dibayarkan melalui mekanisme UR mencapai Rp406.422.000. Pengenaan sanksi tersebut merupakan denda administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
