Bea Cukai Makassar Tindak 181.600 Batang Rokok Ilegal di Sulsel

LeoMN
Bea Cukai Makassar Tindak 181.600 Batang Rokok Ilegal di Sulsel. Foto: Ist

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara.

“Penindakan dan penyelesaian melalui ultimum remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.

“Dengan dukungan masyarakat, kami berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat semakin dipersempit demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tutupnya.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network