Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penindakan tersebut tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga memulihkan potensi kerugian negara.
“Penindakan dan penyelesaian melalui ultimum remedium ini tidak hanya bertujuan untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memulihkan potensi kerugian negara yang timbul dari tidak dibayarnya cukai yang seharusnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Bea Cukai Makassar akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal.
“Dengan dukungan masyarakat, kami berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat semakin dipersempit demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” tutupnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
