Sejumlah pedagang eceran diketahui memperoleh barang dari distributor tingkat ketiga dengan harga yang sudah tinggi, sehingga berdampak pada harga jual ke konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Satgas Pangan memberikan arahan kepada para pedagang agar membeli pasokan langsung dari distributor pertama guna mendapatkan harga yang lebih rendah dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Jika rantai distribusi bisa dipangkas, harga di tingkat konsumen juga bisa ditekan,” kata Hermawan.
Kegiatan pengawasan ini turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Satgasda Pangan Kabupaten Jeneponto, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Bulog, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Melalui sinergi antara Satgas Pangan Nasional, aparat kepolisian, dan pemerintah daerah, diharapkan pengawasan terhadap harga, keamanan, dan mutu pangan dapat terus diperkuat, sehingga stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
