Mediasi tersebut dipandu oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa Romangloe, St. Nardhawiah, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, termasuk Kapolsek Bontomarannu Ardiansyah, perwakilan Koramil, BPD, kepala dusun, pihak PT TSM, developer Gria Kencana, serta warga terdampak.
Sebagai informasi, Perumahan Gria Kencana Pakkatto memiliki sekitar 300 unit rumah yang berada sangat dekat dengan area pabrik.
Bahkan, batas antara kawasan industri dan permukiman hanya dipisahkan oleh deretan pohon.
Dalam forum mediasi, PT TSM juga disebut telah menyepakati pembangunan tembok beton sebagai pembatas fisik antara pabrik dan lingkungan perumahan.
Meski demikian, warga berharap langkah konkret segera direalisasikan, bukan sekadar wacana, agar persoalan pencemaran udara yang mereka rasakan tidak terus berlarut.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
