Pencemaran Udara di Gowa, Pabrik Aspal dan Developer Saling Lempar Tanggung Jawab

Palallo
Mediasi Persoalan Pencemaran Udara oleh PT TSM di kantor Desa Romangloe Kecamatan Bontomarannu. Foto: Palallo

GOWA, iNewsCelebes.id - Polemik pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pabrik aspal milik PT Tri Star Mandiri (TSM) di Desa Romangloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kian memanas.

Mediasi yang difasilitasi pemerintah desa pada Senin (20/4/2026) kemarin justru diwarnai saling lempar tanggung jawab antara pihak perusahaan dan pengembang Perumahan Gria Kencana Pakkatto.

Perwakilan developer, Anzar, mengungkapkan bahwa pihaknya pertama kali menerima laporan warga terkait debu dan asap yang diduga berasal dari aktivitas pabrik TSM pada awal Januari 2026.

“Laporan masuk 8 Januari 2026, dan langsung kami tindak lanjuti ke pihak TSM, dalam hal ini Pak Ilham,” ujar Anzar dalam rapat mediasi di Kantor Desa Romangloe.

Ia menjelaskan, meskipun aktivitas pabrik sempat dihentikan selama dua pekan, keluhan warga terkait debu masih terus dirasakan.

Bahkan, menurutnya, pihak perusahaan sempat menyampaikan rencana pembangunan kolam dan sistem filter untuk mengurangi dampak pencemaran.

“Pabrik sempat berhenti dua minggu. Pihak TSM juga menyebut akan membangun kolam dan filter, tapi warga masih merasakan dampaknya,” jelasnya.

Anzar juga menyinggung beredarnya video seorang balita yang dirawat akibat gangguan pernapasan dan sempat viral di media sosial.

Informasi tersebut, kata dia, diterima pada Maret lalu, meski keluarga balita itu kini disebut sudah tidak lagi tinggal di kawasan perumahan.

Sementara itu, perwakilan PT TSM, Agus Rahman, membantah bahwa pihaknya menjadi satu-satunya penyebab pencemaran.

Ia menegaskan bahwa perusahaan telah beroperasi sejak 2002 dan berada di kawasan yang memang diperuntukkan bagi aktivitas industri.

“Pabrik ini sudah ada sejak 2002. Ini kawasan industri, jadi ada risiko yang memang melekat,” ujar Agus.

Ia juga menekankan bahwa keberadaan pabrik turut memberikan kontribusi terhadap perekonomian lokal, termasuk menyerap tenaga kerja dari masyarakat sekitar.

“Kami memiliki legalitas dan izin lengkap. Setiap enam bulan kami juga rutin melakukan uji emisi, dan hasilnya masih di bawah ambang batas,” tambahnya.

Terkait dugaan dampak kesehatan terhadap warga, termasuk kasus balita yang mengalami gangguan pernapasan, Agus menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab jika terbukti secara ilmiah berkaitan dengan aktivitas pabrik.

“Jika bisa dibuktikan bahwa itu akibat dari aktivitas kami, tentu kami akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Camat Bontomarannu, Muh Syafaat Surya Admaja, dalam kesempatan tersebut mengimbau kedua belah pihak untuk mengedepankan dialog dan mencari solusi bersama demi kepentingan masyarakat.

“Persoalan ini harus diselesaikan secara bijak dan kekeluargaan. Yang terpenting adalah keselamatan dan kenyamanan warga,” ujarnya.

Mediasi tersebut dipandu oleh Pelaksana Tugas Kepala Desa Romangloe, St. Nardhawiah, dan dihadiri oleh unsur Forkopimcam, termasuk Kapolsek Bontomarannu Ardiansyah, perwakilan Koramil, BPD, kepala dusun, pihak PT TSM, developer Gria Kencana, serta warga terdampak.

Sebagai informasi, Perumahan Gria Kencana Pakkatto memiliki sekitar 300 unit rumah yang berada sangat dekat dengan area pabrik.

Bahkan, batas antara kawasan industri dan permukiman hanya dipisahkan oleh deretan pohon.

Dalam forum mediasi, PT TSM juga disebut telah menyepakati pembangunan tembok beton sebagai pembatas fisik antara pabrik dan lingkungan perumahan.

Meski demikian, warga berharap langkah konkret segera direalisasikan, bukan sekadar wacana, agar persoalan pencemaran udara yang mereka rasakan tidak terus berlarut.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network