Terkait busur panah yang diamankan, berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga diri. Namun, polisi menilai busur tersebut berpotensi digunakan untuk tindakan penyerangan.
"Kalau menurut hasil interogasi katanya untuk jaga-jaga diri, tapi seperti yang biasa kita lihat itu, siap untuk melakukan penyerangan," beber Alam.
Selanjutnya, untuk pelanggaran lalu lintas ditangani oleh Satlantas, sementara kepemilikan busur panah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Untuk pelanggaran lalu lintas kami serahkan ke Lantas, dan yang busur ini kami serahkan ke Reskrim," tutup Alam.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
