Ketiganya masing-masing dr. UM selaku Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. SU sebagai pengelola JKN, serta dr. S yang merupakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2019.
Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,377 miliar.
Namun, melalui putusan pengadilan, seluruh terdakwa kini dinyatakan lepas maupun bebas dari tuntutan pidana.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
