Terdakwa Kasus Korupsi Dana JKN RSUD Syekh Yusuf Divonis Bebas di PN Tipikor Makassar

Palallo
Pengacara Rahmat Kurniawan bersama terdakwa dr. Suryadi saat menyampaikan kabar vonis bebas kepada publik. (Foto: Threads Iwan Torres).

Ketiganya masing-masing dr. UM selaku Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. SU sebagai pengelola JKN, serta dr. S yang merupakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf pada 2019.

Dalam proses penyidikan, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp3,377 miliar.

Namun, melalui putusan pengadilan, seluruh terdakwa kini dinyatakan lepas maupun bebas dari tuntutan pidana.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network