Baru Diterima Kerja, IRT di Gowa Nekat Gelapkan Uang Majikan Rp4 Juta
GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (22) ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Somba Opu setelah diduga menggelapkan uang milik majikannya saat bekerja sebagai penjaga kasir ATM mini di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
RA diamankan di Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Panit Opsnal Polsek Somba Opu, Ipda M Iskandar, mengatakan pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika korban sedang beristirahat untuk mengambil uang tunai dan melakukan transaksi tanpa sepengetahuan pemilik usaha.
"Modus pelaku memanfaatkan situasi dengan mentransfer uang korban ke rekening orang lain, yakni penagih utang pelaku, tanpa sepengetahuan korban," ujar Iskandar, Rabu (1/7/2026).
Menurut Iskandar, motif pelaku diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Korban diketahui berinisial HU (48), seorang pekerja swasta yang memiliki usaha ATM mini di wilayah Somba Opu.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban mengunggah informasi lowongan pekerjaan sebagai penjaga kasir ATM mini melalui media sosial Facebook.
Tidak lama setelah itu, RA menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan diterima bekerja.
Pelaku mulai bekerja pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 07.30 Wita.
Editor : Muhammad Nur